Aturan Prosedur
PERSYARATANPersyaratan pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut :
1. Berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
2. Calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat mendaftar;
3. Memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
4. Memiliki Kartu Keluarga (KK);
5. Memiliki Surat Keterangan Imunisasi Dasar; dan
6. Tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD.
Pendaftaran di
0 komentar:
Posting Komentar